get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 

Jum'at, 13 Mei 2022 | 22:18 WIB
header img
Kasus Tipu Mantan Isteri Siri Hingga Rp 3 M, Tersangka Divonis 3 Tahun 6 Bulan (Foto: Istimewa)

BREBES, iNews.id - Majelis hakim PN Brebes menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap M Yusuf Sudarsono (41), dalam perkara kasus penipuan kepada mantan isteri sirinya hingga 3 milliar. 

Vonis kepada M Yusuf Sudarsono dibacakan langsung ketua Majelis Hakim, Tornado Ermawan. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 378 KUHP, Selasa 1 Mei 2022.  

Kasiintel Kajari Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, tersangka dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kasus penipuan kepada korban Nur Yuliati hingga Rp 3 milliar. 

"Vonis majelis hakim 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun. Kami bersikap atas putusan vonis majelis hakim ini pikir-pikir, kami akan laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya seperti apa," ujarnya, Jumat (13/05/2022) saat dikonfirmasi.

Pihaknya menerangkan, jika kasus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan modus menawarkan kerjasama bisnis sembako. Sedangkan uang total mencapai Rp 3 milliar di kirimkan korban dengan transfer melalui rekening bank sebanyak dua kali. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut