Logo Network
Network

Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 

Petra Akbar
.
Jum'at, 13 Mei 2022 | 22:18 WIB
Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 
Kasus Tipu Mantan Isteri Siri Hingga Rp 3 M, Tersangka Divonis 3 Tahun 6 Bulan (Foto: Istimewa)

Diketahui, M Yusuf Sudarsono (41) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes, pelaku penipuan hingga miliaran rupiah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Brebes. Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan istri sirinya lantaran kasus penipuan.

Yusuf ditahan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang korban bernama Nur Yuliati (32) warga Gebang Cirebon, Jawa Barat yang semula istri sirinya.

Kejadian bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur Yuliati saat itu tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di Fave Hotel Cikarang.

Perkenalan mereka diawali melalui media sosial facebook. Pelaku Yusuf Sudarsono kemudian menjemput korban di Fave Hotel Cikarang dan membawanya ke sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang, Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020, Yusuf meminta uang Rp 2.01 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi.

Saat pulang dari Taiwan, korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus 2020. Oleh korban diberikan Rp 2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari bisnis ini.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel di Kecamatan Jatibarang. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.

Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020 uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes.

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini