get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Sinergi Hukum, Pemkab dan Kejari Brebes Teken MoU

Tunggakan PBB-P2 Hinga 3M, Pemkab Brebes Minta Bantuan Hukum Kejaksaan

Jum'at, 20 Mei 2022 | 23:35 WIB
header img
Pemkab Brebes lakukan MOU dengan Kejari Brebes. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes Subandi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, Jumat (20/5/2022).

Kepala Bapenda Subandi menjelaskan, penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah. 

Kata Bandi, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842,-. Pada cut off per 31 desember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410,- yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.

“Pada tahun 2022 ini kami mengajukan 3 kecamatan untuk dilakukan negosiasi berdasarkan surat kuasa khusus yaitu Kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba serta 6 desa yaitu Desa Wlahar, Siandong, Ketanggungan, Dukuhturi, Rancawuluh dan Desa Cipelem,” terangnya.

Sebelum kerjasama dengan Kejaksaan, lanjut Bandi, pihaknya telah melakukan penagihan secara intensif kepada desa-desa tersebut dan mengundang kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar. 

Dia berharap dengan dilakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes kepada desa–desa tersebut lebih menjadi perhatian oleh perangkat desa dan dapat segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah. 

Sementara Kepala Kejari Brebes Mernawati mengungkapkan, pendampingan penagihan Piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah. Selama ini masih banyak tunggakan PBB dan menjadi beban bagi Bapenda. 

Teknisnya, penagihan seperti biasa akan dilakukan Bapenda, dan jika hasilnya belum maksimal maka Kejaksaan akan membantu. Yakni, dengan mengundang semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan atau tagihan PBB sesuai SPPT. 

“Penandatangan SKK, kata Mernawati, bukan berarti mengambil alih tugas dan wewenang pemberi kuasa,” tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut