JAKARTA, iNews.id - Setiap pemilik motor wajib untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Untuk mencegah denda, memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Proses perpanjangan STNK tidak rumit.
Bagaimana caranya? Berikut cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor, Rabu (25/5/2022).
1. Persiapkan Dokumen
Perlu diketahui ada beberapa dokumen yang wajib kalian lengkapi ketika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan.
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
2. Datang ke Kantor Samsat
Setelah dokumen kunjungi kantor Samsat. Perlu diingat bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online.
3. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
5. Isi formulir perpanjangan STNK
6. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
7. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
8. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Penting untuk diingat, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya yang harus dibayarkan. Meskipun pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi siapkan juga sejumlah uang cash.
Rincian biaya membayar pajak 5 tahunan sepeda motor (catatan biaya tergantung pada jenis motor)
- Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
Beberapa biaya tambahan:
- Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
- Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
- Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000
Jika BPKB Baru
- Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
- Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000
Editor : Miftahudin