Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan di Kota Tegal, Gegara Bayar Rp 500 Ribu Dilayani Hanya 10 Menit
Advertisement . Scroll to see content

Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Kamis, 17 April 2025 | 00:32 WIB
  • author Nino Moebi
Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance
Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim bersama Adv. Sakti Anbiya H, SH saat di Polda Jateng. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Gegara BPKB belum diserahkan, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, SH, layangkan somasi pertama dan terakhir kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal.

"Somasi menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT Tahun 2021 yang hingga kini belum diberikan, meski klien telah melunasi kredit sesuai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Slawi," kata Adv. Sakti Anbiya, Rabu (16/04/2025).

Sakti Anbiya menyampaikan, kliennya Bintang awalnya digugat oleh pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dalam perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw terkait keterlambatan pembayaran kredit. Kedua belah pihak akhirnya berdamai melalui Akta Perdamaian yang disahkan pengadilan pada 22 Agustus 2024.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut