get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! 1 Juni Mendatang Film Mbutik Karya Sutradara Brebes Rizal Wimba Tayang di CGV Transmart Tegal

Polisi Tetapkan Tersangka Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Cirebon Raya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:00 WIB
header img
Polisi akhirnya menetapkan AJ, Amir Wilayah Cirebon raya khilafatul muslimin sebagai tersanngka pasca diamankan pada Rabu (08/06/2022) lalu. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan AJ, Amir Wilayah Cirebon raya khilafatul muslimin sebagai tersanngka pasca diamankan pada Rabu (08/06/2022) lalu.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. 

"AJ terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istan Busana tempat tersangka AS ," ujarnya, Jumat (10/06/2022).

Kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin, lanjut Kapolres, tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti sementara yang disita yaitu, sebuah HP milik AJ, sebuah screen shoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screen shoot Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

"Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut