get app
inews
Aa Read Next : Kemenag Batalkan Pembekuan Pesantren Shiddiqiyyah, ini Kata Muhadjir Effendy

10 Daerah dengan Antrian Haji Tercepat di Indonesia, Semuanya di Luar Pulau Jawa

Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:03 WIB
header img
Berdasarkan data tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama, ada 10 daerah di Indonesia dengan antrean haji tercepat. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan data tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama, ada 10 daerah di Indonesia dengan antrean haji tercepat.

Adapun 10 daerah di Indonesia dengan antrean haji tercepat hanya membutuhkan waktu sekitar 9-13 tahun. Sementara masa tunggu haji di Indonesia berkisar antara 9-38 tahun. 

Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jemaah haji terbesar di dunia. Ada ratusan ribu jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya. 

Oleh sebab itu, wajar apabila antrean haji di Indonesia terbilang lama. Lantas, daerah mana saja dengan antrean haji tercepat di Indonesia?

Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), berikut 10 daerah di Indonesia dengan antrean haji tercepat:

1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun.

2. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 tahun

3. Kabupaten Buru Selatan: 12 tahun.

4. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 tahun.

5. Kabupaten Maluku Barat Daya: 13 tahun.

6. Kabupaten Seram Bagian Timur: 13 tahun.

7. Kabupaten Seram Barat: 13 tahun.

8. Kabupaten Mahakam Ulu: 13 tahun.

9. Kabupaten Kaur: 14 tahun.

10. Kabupaten Buru: 14 tahun.

Diketahui, biaya haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Dalam Keppres ini diatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut