get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Kiyai Cabul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Kemenag Batalkan Pembekuan Pesantren Shiddiqiyyah, ini Kata Muhadjir Effendy

Selasa, 12 Juli 2022 | 07:59 WIB
header img
Suasana drama Penangkapan anak kiyai cabul, Mas Bechi berakhir, mas Bechi di jabarkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sempat dikeluarkannya Surat Keputusan dari Kementerian Agama terkait pembekuan pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dimana Mas Bechi buronan kasus dugaan pencabulan bersembunyi. Namun SK itu di cabut kembali dan Pesantren Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren yang mendapat banyak sorotan itu dapat kembali beroperasi.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini juga menjadi Menteri Agama Ad Interim mengatakan alasan pembatalan itu karena kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren itu bersifat personal.

Pelaku dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang berinisial MSAT juga telah ditahan kepolisian.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum, dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir, Senin (11/7/2022).

Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir dengan kepastian status belajar di ponpes tersebut. 

"Di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," kata Muhadjir.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut