KONAWE, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polres Konawe, berhasil mengamankan wanita muda Dangan paras yang cantik. AY (22) ini ternyata diamankan pihak kepolisian bukan tanpa sebab.
Warga Kabupaten Konawe ini diamankan pihak kepolisian diduga telah menjadi mucikari yang mempekerjakan gadis berusia 12 tahun untuk menjadi pemuas birahi laki-laki melalui MiChat.
AY senpat diburu polisi selama satu bulan. Dia ditangkap Tim Reskrim Polres Konawe di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Terduga pelaku ini mencarikan job melalui aplikasi MiChat," kata Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti, Selasa (14/6/2022).
AY diketahui mempekerjakan perempuan inisial NR yang masih berusia 12 tahun sebagai pekerja seks komersial.
Gadis asal Kota Kendari itu ditawarkan ke laki-laki hidung belang melalui MiChat dengan tarif Rp1 juta sekali kencan. Dari transaksi itu, AY mendapat bagian Rp100.000.
Muncikari Ditangkap di Hotel, HP Berisi Akun yang Tawarkan Perempuan ke Media Sosial
Pekerjaan NR melayani laki-laki hidung belang terungkap setelah orang tuanya melapor ke Polres Konawe. NR pergi bersama AY dan tak pulang selama sepekan.
Atas perbuatannya, AY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.
Editor : Miftahudin