Nikita Mirzani Berstatus Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Arya Ravato Bagasraga
Nikita Mirzani (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik sejak tanggal 13 Juni 2022, penetapan dilakukan Tim Penyidik Polres Serang Kota. 

Ini diketahui dari surat penetapan status tersangka yang beredar di awak media. Pada surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Sebab, Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network