Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa

Nino Moebi
Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra menyerahkan dokumen kepada JPU Reza Fikri Muhamad. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemilik tempat hiburan Kota Tegal Ponco Diyono alias Oh Phe Kie yang akrab disapa Aki mencabut pemberian maaf kepada terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa (61).

Ponco alias Aki didampingi Kuasa Hukumnya Putra Fajar Sunjaya mencabut pemberian maaf di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Senin (7/9/2026).

"Kami apresiasi atas sikap dan langkah yang diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tegal, atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan JPU yang kemudian menyatakan upaya banding, sesaat setelah vonis," kata Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra usai menyerahkan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.

Selain itu kata Japra saat putusan dibacakan persis masa tahanan terdakwa selesai dihari itu juga. "Oleh karen itu kami sangat kecewa. Mestinya putusannya berkeadilan dan bijaksana baik terhadap terdakwa maupun korban," ujarnya.

Japra mengaku atas putusan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. "Makanya kami hadir di Kejaksaan Negeri Tegal termasuk menyampaikan surat dengan harapan salah satunya dijadikan dasar untuk proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network