KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Seorang pengusaha tempat hiburan Kota Tegal Tresno Sulistyo alias Cempa, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis 1 bulan, 15 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 9 bulan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Hery Cahyono secara bergantian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (2/9/2026).
Atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad tidak puas atas vonis tersebut dan menyatakan banding. JPU memilih bandung karena tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) agar perkaranya diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi (Pengadilan Tinggi).
Pihak JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan serta berbeda signifikan dari tuntutan awal.
JPU Reza Fikri Muhammad mengungkapkan bahwa pihak penuntut sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan bulan penjara. "Ya bicara relevan itu beda, beda pendapat menurut hakim dan menurut kami ya. Kalau kami kan tuntutannya 9 bulan," kata Reza usai persidangan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
