180 SPBU se-Jateng DIY Kena Sanksi

Nino Moebi
Penampakan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL, iNewsTegal - Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng dan DIY atau sekitar 16 persen dari keseluruhan SPBU.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator, karyawan SPBU.

Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita melalui keterangan tertulis mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. “180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan, ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba, Jumat (4/9/2026).

Sanksi yang dijatuhkan kata Diba juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu.

Menurut Diba, pengawasan Pertamina juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dari 180 sanksi yang diberikan, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network