JAKARTA, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Polresta Serang Kota terus melakukan penyelidikan terkait bocoran surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, pada Jumat 17 Juni 2022.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," Ujar Waka Polresta Serang Kota,AKBP Wahyu Imam.
AKBP Wahyu Imam mengklarifikasi, bahwa sampai saat ini Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
“Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu,” sambung Wahyu.
Dalam surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait