Bahkan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan sudah diberi stampel basah.
Untuk itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki bocornya dokumen tersebut.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tambah Wahyu.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait