KEBUMEN, iNews.id - FT (36) yang mantan TKW ini merupakan warga Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen ini diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi kripto (uang digital) bodong.
Untuk melancarkan aksinya, FT mengajak orang untuk bergabung, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.
Bahkan untuk meyakinkan para korban, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.
Salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar. Dia mendaftar sebagai investor pada 23 Juli 2021.
Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/7/2022).
Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan kepada FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka, namun tidak bisa ditarik.
Saat ini kasus dugaan penipuan ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kebumen.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait