KEBUMEN, iNews.id - Dugaan kasus penipuan dengan modus investasi kripto (uang digital) bodong berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polres Kebumen. Pelakunya seorang wanita yang dulu pernah menjadi TKW. Wanita yang berinisial FT (36) ini merupakan warga Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
FT berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksi, tersangka telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
FT berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksi, tersangka yang diketahui sebagai mantan tenaga kerja wanita (TKW) ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
Dalam mengajak orang untuk bergabung, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.
Bahkan untuk meyakinkan para korban, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading kripto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong.
"Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," kata AKBP Burhanuddin, Jumat (1/7/2022).
"Tersangka berhasil menarik kurang lebih 2.800 orang investor. Mereka telah menyetor deposit mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Ternyata keuntungan yang diberikan tersangka kepada korban di awal adalah uang korban lain yang telah bergabung lebih dulu," katanya.
Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
BACA JUGA
Peternakan di Tegal Berikan Garansi untuk Hewan Kurban dan Pastikan Terbebas PMK
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait