JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memastikan kriteria untuk kendaraan roda dua dan empat baik umum dan pribadi yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbitkan akhir Juli 2022. Kriteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun kriteria kendaraan penerima BBM subsidi jenis Pertalite dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya.
Nicke juga mengatakan, Perpres tersebut saat ini dalam proses harmonisasi di kementerian terkait.
"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.
BACA JUGA
Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali
Saat ini, Perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut," kata dia.
Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adju
Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, pengusahan, hingga kendaraan dinas pemerintah.
"Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Perpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," tuturnya.
BACA JUGA
Viral! Kapolres Jombang Diminta Kiyai untuk Tidak Tangkap Anaknya yang DPO Dugaan Pencabulan
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait