KPU Kota Tegal Tidak Pernah Beri Izin Pemanfaatan Lahan Kepada Siapapun

Nino Mobi
Sejumlah Komisioner KPU Kota Tegal mengawal pemasangan plang peringatan di lahan milik KPU di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyatakan dengan tegas tidak pernah memberikan izin kepada siapapun atas pemanfaatan lahan milik KPU yang berada di Jalan Gatot Subroto, Debong Kulon, Tegal Selatan Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kadiv (Kepala Divisi) Sosdiklih Parmas (Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat) dan SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Kota Tegal, Charis Budiman merespon adanya bangunan semi permanen yang saat ini berdiri di lahan milik KPU di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal.

"Tidak ada yang izin ke kami dan sampai dengan hari ini belum tau siapa pemiliknya," kata Charis, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu terang Charis, kemarin KPU Kota Tegal juga melakukan pemasangan plang peringatan 'Dilarang Mendirikan Bangunan dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin' pada aset tanah milik KPU RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto kelurahan Debong Kulon Tegal Selatan Kota Tegal.

"Tanah tersebut merupakan aset negara yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11.06.04.07.4.00077 atas nama KPU RI. Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah penertiban dan pengamanan aset negara, serta bentuk pencegahan terhadap potensi pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan tanpa izin. Ditanah tersebut juga sudah ada papan bertuliskan tanah milik KPU RI," ujarnya.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network