PADANG, iNews.id - Dua Permpuan yang diketahui berinisial FE (19) dan IN (19) diamankan pihak Satpol pp Kota Padang, lantaran kedapatan tengah di dalam Kamar Hotel. Keberadaan dua Gadis ini disinyalir kuat tegah menunggu lawan kencan melalui aplikasi kencan MiChat, yang membuat pilu kedua gadis ini membawa bayi.
Dugaan dua perempuan ini menjadi pelaku prostitusi online ini berawal dari banyaknya laporan warga ke pihak Satpol pp, yang mengaku resah dengan ulah pelaku prostitusi online ini. Banyak hotel yang dijadikan tempat melancarkan kegiatan maksiat, untuk melayani pelanggan para lelaki hidung belang.
"Masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, di salah satu hotel ini, dilaporkan masyarakat adanya aktivitas yang diduga dijadikan tempat transaksi lelaki hidung belang, saat kita lakukan pengawasan, kita dapati pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar," kata Kasatpol pp Padang, Mursalim, Rabu (13/7/2022).
Keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Diduga, kedua perempuan berinisial FE (19) dan IN (19) menjajakan dirinya atau open booking out (BO) lewat aplikasi MiChat. Saat didata dan diperiksa, benar saja, petugas mendapati adanya aplikasi MiChat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya, dengan penawaran harga sebesar Rp300.000 untuk satu kali kencan.
Mirisnya kedua perempuan , juga membawa anak yang masih balita. Saat diperiksa di Mako Satpol PP, mereka mengakui, jika ada mendapati tamu lelaki dirinya bersama temannya saling bergantian untuk menjaga anaknya. "Kami gantian untuk menjaga anak pak," jawab salah seorang perempuan kepada petugas.
Selain itu, saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai muncikari. Mereka diamankan ke Mako Satpol PP Padang. "Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih di data dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Mursalim.
ews.id/apps
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait