Pelaku dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana, tentang Penipuan Dan Atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Uang sebesar Rp75 juta diduga dihabiskan untuk bermain game online. Terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu Selatan," jelas Dodi.
Sebelumnya, Bendahara Masjid An-Nur, Mursito (68) memesan 5 ekor sapi untuk hewan kurban 35 jamaah masjid ke pelaku So.
Hewan kurban tersebut rencananya akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Korban dan dan pelaku sepakat harga per ekor sapi Rp15 juta
Pengurus masjid itu membayar kepada pelaku secara bertahap sebanyak 6 kali, dengan jumlah total pembayaran senilai Rp75 juta.
Korban dan pelaku juga sepakat jika 5 ekor sapi tersebut akan diantar atau sudah ada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait