Nikita Mirzani Mangkir Mediasi, ini Kata Polisi

Rilo Pambudi
Nikita Mirzani mangkir dalam kasus UU ITE di Mapolresta Serang Kota. (Foto. Dok.iNews.id)

BANTEN, iNews.id - Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE terhadap Dito Mahendra. Namun pada perjalanannya Nikita Mirzani dikabarkan mangkir dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Janda berusia 36 tahun itu sempat mangkir dari mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Serang Kota. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan resminya pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (16/7/2022).

"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa status Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, Nikita masih mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network