BANTEN, iNews.id - Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE terhadap Dito Mahendra. Namun pada perjalanannya Nikita Mirzani dikabarkan mangkir dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Janda berusia 36 tahun itu sempat mangkir dari mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Serang Kota. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan resminya pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (16/7/2022).
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa status Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, Nikita masih mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait