Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan Polisi, Nikita Mirzani Batal Ditahan

Lintang Tribuana
Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani (NM).

SERANG, iNews.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid memohon kepada pihak Kepolisian dari Polresta Serang Kota, agar Nikita Mirzani tidak ditahan, dikabarkan penyidik. Alhasil Nikita Mirzani yang pun bisa pulang kerumah, Jumat (22/7/2022).

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan akhirnya batalkan penahanan Nikita Mirzani. Pembatalan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani sudah menjalankan pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, mengatakan, kalau pembatalan penahanan ini merupakan permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya Fachmi Bahmid yang mana membuat permohonan agar sang artis ini tak ditahan. Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network