“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Pada tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait