Slamet menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta telah melalui proses pengadilan.
"Kami, sebagai Kejaksaan sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu. Sehingga, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana,"tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait