BREBES, iNews.id - Pengadilan Negeri Tipikor Semarang akhirnya memberikan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Kasus korupsi mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo.
Selain itu, tersangka juga dipotong masa tahanan dengan dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan, serta terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun.
Hal ini terungkap saat sidang putusan terdakwa Ari Hendri Kusumo yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rochmat SH, dalam sidang virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (19/7/22) siang.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ari mengajukan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Brebes menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Ari Hendri Kusumo dilaporkan ke Polres Brebes atas kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020. Oleh penyidik Tipikor Polres Brebes, Kades Pakujati kemudian ditetapkan tersangka dan setelah berkasnya lengkap, diserahkan kepada Pidsus Kejari Brebes selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara atas putus majelis hakim, terdakwa Ari Hendri Kusumo kini harus menjalani hukuman di LP Kelas II B Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait