PEKALONGAN, iNews.id - Bejat sekali oknum guru di Pekalongan ini, praktek komputer untuk persiapan UNBK dimanfaatkan untuk mencabuli 4 siswa SD. Is (36) yang merupakan oknum guru di salah satu SD negeri di Kabupaten Pekalongan ini akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Is melakukan aksi pencabulan saat siswa praktek komputer, korban diraba bagian dada dengan modus mengajari ujian komputer. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 hingga bulan Februari 2022 .
Ke empat korban adalah FK, A, ES dan EK yang berusia antara 11- 12 tahun. Semua korban pencabulan kelas 6 sekolah dasar (SD). Korban kemudian melapor ke orang tuanya dan dilaporkan ke aparat Polres Pekalongan.
Pelaku Is saat ini masih tercatat sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tersangka sementara ditahan di Mapolres Pekalongan. Sedangkan status sebagai tenaga pendidik belum ada putusan resmi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.
Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait