Setelah berhasil menjemput korban tanpa ijin dari orang tua, dikatanakan Anton, Pelaku langsung membawa koraban kerumah nya yang berada di Banyumas, Jawa Tengah, selama 8 hari.
"Pelaku kita amankan di rumahnya yakni di Banyumas, dan korban pun sudah dilakukan pemeriksaan medis dan visum," katanya.
Pelaku ditambahkan Anton, akan dijerat dengan asal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait