JAKARTA, iNews.id - Dalami kasus kematian Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo, ini peran dan wewenang Komnas HAM. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran dan wewenang yang sudah diatur Undang-undang.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
- Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya.
- Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait