KOTA TEGAL, iNews.id - Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Dedy Yon Supriono memerintahkan kepada jajarannya untuk memfasilitasi pengobatan dan bantuan kepada Zahra Rahmadini (13) yang hanya bisa terbaring ditempat selama 13 Tahun.
Dedy Yon meninjau langsung kondisi Zahra Rahmadini di kediamannya RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (24/08/2022). Bersama Baznas mengundang Sekda, Dinkes, Dinsos, Kepala Puskesmas Tegal Selatan, Camat Tegal Selatan, Lurah Debong Tengah, Ketua RW Ketua RT setempat. Persoalan ini adalah tanggungjawab bersama agar tentunya bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait