KOTA TEGAL, iNews.id - Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan serta Polres Tegal Kota, melakukan sosialisasi sekaligus penertiban kawasan Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/08/2022) malam.
"Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan pedestrian, sesuai dengan Perwal Nomor 1 Tahun 2022. Kami bersama tim, menertibkan tempat usaha dan parkir yang menggunakan trotoar," Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
Fungsinya, trotoar kata Hartoto merupakan jalur untuk pejalan kaki dan harus steril dari aktivitas lain. Baik aktivitas wirausaha maupun tempat parkir.
"Pedagang-pedagang yang masih menggunakan trotoar untuk tempat usaha akan ada relokasi Kita akan koordinasikan kembali dengan dinas terkait," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait