Hartoto menyebutkan, ada sekitar dua tempat usaha di Jalan Ahmad Yani, yang didapati memanfaatkan lahan trotoar untuk aktivitas berjualan.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengimbau kepada warga masyarakat Kota Tegal untuk senantiasa mematuhi aturan salah satunya di ruas Jalan Ahmad Yani, yang telah ditetapkan menjadi satu arah (one way).
"Kami himbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tidak melawan arah dan juga memarkirkan kendaraan di atas trotoar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait