2. Penghentian Penyelidikan
Taufan Damanik membeberkan akan menghentikan proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu jika penanganan kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Ketika kita melihat ini on the track maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami.
"Sesuai dengan prinsip fair trial. Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi," ucapnya.
1. Tugas Komnas HAM
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan tugas utama dari pihaknya. Tugas itu adalah melangkukan pengawasan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J. Apakah telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya atau tidak.
"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu," kata Taufan, Kamis (25/8/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait