"Pelaku menawarkan dan bernegosiasi dengan pelanggan melalui pesan WhatsApp. Untuk sekali kencan pelaku mengaku mendapatkan Rp200 ribu dari harga yang disepakati," katanya, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, janda muda tersebut mengaku sudah dua kali menjalankan bisnis terlarang tersebut.
"Sebelum transaksi, pelaku mengirimkan foto wanita yang akan menemani si pelanggan dan disepakati pria hidung belang," ucapnya.
Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 buah ponsel, uang tunai, tas dan sepeda motor yang digunakan tersangka," ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait