TEGAL, iNews.id - Ketua Organda Kota Tegal Popo mengatakan, hasil musyawarah dengan perwakilan awak angkutan akhirnya diputuskan ada kenaikan tarif sementara hingga 30 persen.
Kenaikan tarif sementara, sambil menunggu kenaikan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Perhubungan Kota Tegal hingga Provinsi.
"Setidaknya ada tiga hal yang mempertimbangkan kenaikan tarif sementara," katanya, Senin (5/9/2022)
Popo mengatakan, pertimbangan pertama, sejak 2016 diketahui belum pernah ada kenaikan tarif. Kedua, dimana harga sparepart juga terus mengalami kenaikan.
Editor : Miftahudin