Lupa Umur Kakek di Aceh Barat Cabuli Anak SD, Diancam Hukuman Cambuk atau Penjara

Erha Aprili Ramadhoni
Lupa umur kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

"RCA sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.

RCA menurut Riski ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network