Yudi Hendrawan juga menginformasikan bahwa dari bulan Januari 2022 sampai September 2022, Bea Cukai Tegal telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk dengan total jumlah 15.295.252 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) batang, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 17.434.269.160,00 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).
"Akibatnya potensi kerugian negara mencapai Rp 11.698.193.122,00 (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah)," ungkap Yudi.
Hadir dan ikut pada pemusnahan, Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Dandim 0712 Tegal, Letkol INF Dandim 0712 Letkol Inf Charlie Clay Lorando Sondhak, Waka Polres Tegal Kota Kompol Zaenal Abidin, Kajari Tegal Slamet Siswanta, Kepala Pengadilan Negeri Tegal Hj Toetik Ernawati, Kepala BNN Tegal Sudirman dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tegal
Editor : Miftahudin