PALEMBANG, iNewsTegal.id - Demi selingkuhan, oknum polisi ini tega telantakan isti dan 5 anak kandungnya. Tidak hanya menelantarkan, oknum polisi ini juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa adalah Iptu HJ, oknum perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Lubuklinggau. Diduga karena selingkuh dengan wanita lain, sehingga tega menelantarkan istri dan anaknya selama hampir tiga tahun.
AHP (19) yang merupakan salah satu anak dari oknum polisi ini harus menguatkan hatinya ketika harus menjadi saksi dalam persidangan ayahnya karena menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu. Di mana, ayahnya menelantarkan ibu dan dirinya beserta saudara kandungnya.
Namun, anak pertama terdakwa HJ berusaha untuk tegar saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, saksi AHP mengatakan, penelantaran ayahnya serta lima orang adiknya terjadi sejak 2019 hingga sekarang. Bahkan, saksi AHP mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.
"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur pak," kata saksi AHP sembari menyeka air mata.
Mirisnya lagi, saksi AHP menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, dengan tegas AHP menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".
Selain itu, saksi AHP membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa HJ yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.
Pada kesempatan itu juga, JPU menghadirkan saksi N rekan kerja pelapor DA yang tidak lain istri terdakwa HJ, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.
"DA ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, DA mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.
Sejak ditelantarkan terdakwa HJ, lanjut saksi tak jarang pelapor DA meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.
Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi N tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan DA masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa HJ memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.
"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa HJ keluar ruang sidang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait