JAKARTA, iNewsTegal.id - Ini 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Dirut PT LIB. Sebanyak 125 orang meninggal dunia usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Tragedi Kanjuruhan, 153 orang tewas berikut kronologi nya. Begini kronologi tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan orang. Tidak hanya itu Ratusan korban yang merupakan suporter Aremania ini juga mengalami luka-luka berat dan ringan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka penyebab Tragedi Kanjuruhan. Keenamnya terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden berdarah tersebut.
"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," ucap Kapolri saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022) malam.
"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan oenambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," tandasnya.
Berikut ke 6 tersangka yang disebutkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beserta peran masing-masing yang dikutip okzone.com:
6 tersangka tragedi Kanjuruhan
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB)
Salah satu tersangka, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo.
2. Abdul Haris (Abdul Haris)
Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Abdul Harris dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujarnya.
3. Suko Sutrisno (security officer)
Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Ia dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto ( Kabag Ops Polres Malang)
Wahyu Setyo, yang berperan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
5. AKP Hasdarman (Danki Brimob Polda Jatim)
Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,
6. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat amapta Polres Malang)
Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait