KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kasus perkembangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN PPPK Satpol PP Kota Tegal, berinisial CAK (28) dipertanyakan DPRD Kota Tegal.
"Terkait kedisiplinan kami ingin tahu sudah sejauh mana kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN PPPK Satpol PP Kota Tegal, berinisial CAK," tanya Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal Slamet Wahono S.STP, M. Si saat rapat kerja, Kamis (16/04/2026).
Arie Prima Setyoko yang akrab disapa Koko menyoroti tingginya pelanggaran yang dilakukan oknum ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahono menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk kemudian ditetapkan putusan hukuman.
Lebih lanjut Slamet Wahono kepada Komisi I DPRD Kota Tegal mengatakan secara ketentuan dan regulasi, kasus itu langsung tindaklanjuti. Hal itu dimulai dari pemeriksaan oleh atasan yang bersangkutan, dalam hal ini kepala bidang, unit kerja hingga Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto.
Menurut Slamet, karena ini indikasinya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Jadi sesuai aturan dan ketentuan, kategori pelanggaran disiplin PNS sedang dan berat itu harus diteruskan dan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa yang dibentuk Wali Kota. “Kemudian dibuat nota dinas kepada wali kota dan wali kota membentuk tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP,” kata Slamet.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
