KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kerap menimbulkan polemik ketika parkir kendaraan di Jalan Pancasila Kota Tegal, Dinas Perhubungan Kota Tegal akhirnya memberikan kebijakan baru aturan larangan parkir di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal.
Diketahui, sebelumnya larangan parkir berlaku 24 jam. Namu, kini larangan parkir hanya berlaku sejak pukul 18.00 sampai 24.00 WIB. Kebijakan itu berlaku setelah penambahan keterangan rambu lalu lintas bertuliskan '18.00-24.00'.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Rofi'i mengatakan, kebijakan baru tersebut sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang. Banyak saran dan masukan di antaranya dari Komisi 3 DPRD Kota Tegal.
Keputusannya, larangan parkir berlaku pukul 18.00 sampai 24.00. Selain waktu itu, pukul 00.00- 18.00 diperbolehkan parkir di Jalan Pancasila, Kota Tegal.
"Dari saran dan masukan itu, kami tindaklanjuti membuat nota dinas ke wali kota dan disetujui. Jadi sudah melalui tahapan mekanisme sesuai perundang-undangan yang ada," ujarnya Rofi'i saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Rofi'i menjelaskan, juru parkir yang bertugas di Jalan Pancasila adalah petugas dari Dishub Kota Tegal. Jukirnya resmi dan memiliki surat tugas.
Jika jukir di area tersebut tidak memiliki surat tugas, maka itu adalah jukir liar.
"Pada jam operasional itu, si penarik atau jukirnya itu orang dari Dishub. Bersurat tugas dan remis," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait