"Kami meneruskan aspirasi dari perangkat desa. Berdasarkan undang undang tentang desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat sampai dengan 60 tahun, tapi berdasarkan rekom APDESI disamakan dengan kepala desa, ini sangat bertentangan. Makanya nanti akan kami sampaikan ke pusat," ujar Sekda Brebes Djoko Gunawan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.
"Tidak peduli, selama bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun," tandas Wurja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait