KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Apotek di Kota Tegal menghentikan sementara penjualan obat syrup bagi anak usia 0- 18 tahun. Kebijakan itu menyusul instruksi Kemenkes RI sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Penghentian penjualan obat sirup seperti yang dilakukan di Apotek Sumber Waras di Kompleks Nirmala Square Mintaragen, Kota Tegal.
Apoteker sekaligus Pemilik Apotek Sumber Waras, Haryanto Antan Djaya mengatakan, apoteknya langsung melarang penjual sirup obat setelah ada instruksi dari Kemenkes RI. Bahkan sengaja dipasang tulisan imbauan untuk masyarakat.
Ia mengatakan, banyak obat sirup di apoteknya. Tetapi kebijakan lebih lanjutnya masih menunggu keputusan dari Kemenkes RI dan BPOM.
"Kita punya banyak obat sirup. Tapi begitu dapat instruksi langsung kita hentikan penjualan. Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut," katanya, Sabtu, (22/10/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait