Projo Gerudug Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Desak Pimpinan Dewan Mundur

Zafran Arshaka
Pengurus Projo bentangkan spanduk di halaman gedung DPRD Kabupaten Tegal. (Foto: Zafran Arshaka)

SLAWI, iNewsTegal.id - Sejumlah pengurus dan jajaran DPC Projo (Pro Presiden Joko Widodo) Kabupaten Tegal menggeruduk kantor DPRD setempat, Senin (24/10/2022). Mereka mendatangi kantor tersebut untuk menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Mereka juga membentangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan "APBD Perubahan Tahun 2022 Gagal, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Sebaiknya Mundur", dan "Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal">

Pernyataan sikap itu dipimpin Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman. Sugirman menuturkab jika kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022 adalah cermin buruk dari kegagalan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik yang tertuang dalam pasal-pasal APBD Perubahan 2022.

"Karena itulah, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal," kata Sugirman, didepan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal yang terdiri dari Ketua DPRD Mohammad Faiq dan dua Wakil Ketua DPRD Rustoyo serta Agus Solichin.

Selain mosi tidak percaya, Sugirman juga mengawal kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali, Projo juga mendesak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik yang diwakilkan. 

“Projo akan kawal kasus dugaan korupsi, dan kami minta karena kegagalan APBD Perubahan akan lebih terhormat sebaiknya mundur saja,” tegas Sugirman. 

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq menjelaskan, fenomena gagalnya APBD Perubahan tidak hanya di Kabupaten Tegal, tapi di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama. Pihaknya bersama eksekutif juga sangat menyesalkan.

Akan tetapi, APBD Perubahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal. Anggaran melalui Perkada itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan darurat dan mendesak. 

“Terkait dengan mundur atau tidak, kita petugas partai. Itu tergantung intruksi partai. Terkait dengan pelaporan di KPK, saya no koment,” tegasnya.

Faiq menambahkan, bahwa kegagalan pesetujuan APBD Perubahan 2022 yakni karena waktunya sangat padat. Dimana saat itu, pihaknya juga melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023. Selain itu, dalam pembahasan APBD Perubahan terdapat perbedaan persepsi dalam metode pembahasan. Namun, hal itu sudah terselesaikan saat konsultasi ke Kemendagri. 

“Kedepan, kami akan berupaya melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal, aturan dan keinginan masyarakat,” tandasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network