Bejat, Seorang Ayah di Tegal Tiduri Putri Kandungnya Berulang Kali

Nino
Tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri dihadirkan saat pers releas. (foto: Nino Moebi)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Bejat, seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur sampai beberapa kali. 

SJ (42) buruh warga Desa Dwr, Kec Balapulang Kabupaten Tegal, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15).

"Perbuatan bejad sang ayah terhadap korban dilakukan lima kali dikediamannya dengan dibawah ancaman," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Safa'at didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky saat pers releas di kantornya Selasa (29/11/2022).

Kapolres menyampaikan kronologis, pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah korban mendapatkan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.  Saat itu korban sedang tidur dikamamya bersama ibu kandungnya dan adiknya lalu tersangka masuk kedalam kamar dan meraba- raba payudara dan alat kelamin korban. Selanjutnya tersangka memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin Korban.

"Korban sempat memberontak dan menendang tersangka namun tersangka mengancam akan menyembelih jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," ujarnya.

Pada saat tersangka melakukan persetubuhan korban sempat terekam video handphone yang direkam sendiri oleh korban. Modus tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban dijanjikan akan di beri uang tunai Rp 50 ribu serta di ancam akan di gorok apabila korban memberitahukan kepada ibu kandungnya.

Tersangka tega melakukan perbuatan bejad, mengaku karena tidak sadar akibat pengaruh mabuk menghisap kecubung.

"Saya sama istri saya menyerahkan diri ke polisi Pak," kata tersangka singkat.

Satu buah hand phone, satu buah celana dalam warna hijau muda, satu buah BH dan satu buah gamis warna coklat motif polkadot warna putih menjadi barang bukti.

Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network