JAKARTA, iNewsTegal.id - Modus video call seks: rela jadi perempuan untuk kelabuhi korban, pria ini diamankan polisi. Pria beusia 22 tahun ini diamanakan pihak kepolisian lantaran dugaa kasus penipuan lewat aplikasi chating.
Pria berinisial B yang merupakan Warga Tanggerang ini berhasil melakukan penipuan dan pemerasan terhadap puluhan korban lewat aplikasi MiChat. Dengan modus video call, pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang kebanyakan kaum adam tersebut.
Atas perbuatannya ini, B akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengamankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kalau dirinya sebagai seorang dengan jenis kelamin wanita kepada para korban. Adapun saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah video tersebut adalah pelaku yang sedang berinteraksi.
"Yang terajadi sebenarnya pelaku ini menggunakan video porno, untuk ditunjukkan kepada korban. Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain," kata Zamrul, Kamis (8/2/2022).
Pelaku lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk memeras korban. Saat tengah melakukan panggilan video, pelaku melakukan screenshot wajah korban. Sehingga terlihat bahwa korban melakukan perbuatan asusila lewat video call.
"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban. Foto korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, jumlah uang yang dia ambil dari para korban sudah mencapai ratusan juta rupiah dari sekitar 50 korban. Pelaku juga sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat karena aplikasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan pornografi.
"Sengaja lewat aplikasi ini, karena sering digunakan untuk kegiatan pornografi. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta dari hasil menipu ini," terang Zamrul.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait