JAKARTA, iNewsTegal.id - Tahun 2023 BLT UMKM dihapus, ini fakta dan penjelasannya. BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat. Besaran bantuan BLT UMKM yakni sebesar Rp1,2 juta.
Mekanisme pencairan bantuan BLT UMKM ini dikelola penuh oleh pemerintah daerah. Namun Pemerintah melalu Kementrian Koprasi dan UMKM, resmi menghapus pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2023.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Dikutip dari Okezone.com, Senin (2/1/2023) berikut fakta terkait BLT UMKM yang dihapus Pemerintah.
Fakta BLT UMKM dihapus:
4. UMKM Disebut Tahan Banting
Terlebih, UMKM dinilai lebih tahan banting dan mampu beradaptasi dengan baik bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda.
“Ini yang kita akan terus perkuat bagaimana mendorong kemudahan UMKM mendapatkan akses pembiayaan baik lewat KUR maupun dana bergulir untuk koperasi termasuk juga kita membantu mereka menyiapkan produk-produknya supaya lebih berkualitas, lebih kompetitif,” kata Teten.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait