PEMALANG, iNewsTegal.id - Paca perayaan malam tahun baru, kondom dan botol miras berserakan di warung gubuk pantai Widuri. Banyaknya kondom dan botol miras ini membuat masyarakat resah dan melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu di arena sirkuit pantai Widuri Pemalang, yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum dan pesta miras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang pun langsung melakukan operasi pekat, Kamis (5/1/2023). Tak hanya itu, Satpol PP Pemalang juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu yang kedapatan melanggar Perda.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP Pemalang sehari kemudian setelah melakukan audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pemalang, Rabu 4 Januari 2023 kemarin. Dimana HMI Pemalang mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas terkait mencuatnya isu menjamurnya prostitusi dan miras di Kabupaten Pemalang.
Puluhan anggota Satpol PP yang bergerak dari markas di jalan Surohadikusono, kemudian menyisir satu per satu lokasi warung bilik bambu yang ada di sirkuit pantai Widuri Pemalang.
Dalam operasi tersebut, Petugas Satpol PP Pemalang menemukan banyak bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam warung bilik bambu yang bersekat-sekat tersebut.
Bersama Kepala UPT Widuri, Satpol PP melakukan teguran lisan terhadap para pemilik warung.
Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatatakan, pihaknya memberikan peringatan paling lambat hari Senin (9/1/2023), sekat-sekat yang ada di warung tersebut agar dibongkar secara mandiri.
"Kita peringatkan paling lambat hari Senin 9 Januari 2023, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Raharjo.
Raharjo, juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa HMI Pemalang, yang telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan, menyikapi terkait isu prostitusi dan maraknya miras di Kabupaten Pemalang.
Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019, tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait