Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku ditangkap petugas.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku khilaf.
"Keduanya saat ini kita amankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Andri.
Dia menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sejak 2018.
"Sudah dua tahun korban mengalami pencabulan dan sudah berkali-kali. Sedangkan pacarnya sejak April 2022," tuturnya.
"Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya di Pematang Gajah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi di rumah pelaku. Sedangkan pacarnya, pertama kali dilakukan di kosan di Kota Jambi," ungkap Andri.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni celana dalam dan baju milik korban.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait