BREBES, iNews.id - Polres Brebes memusnahkan 6 ribu botol minuman keras (miras) hasil Operasi Lilin Candi 2021. Hasil oerasi yang digelar selama dua bulan menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) ini dimusnahkan dengan alat berat di halalman Mapolres Brebes, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Brebes, AKBP. Faisal Febrianto menerangkan, operasi ini digelar sebagai upaya pencegahan pesta miras serta menciptakan kondusifitas masyarakat selama libur Nataru. Para penjual miras ini pun telah menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Brebes.
"Karena ini tipiring maka penjual miras yang terjaring operasi langsung mengikuti sidang," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, miras merupakan pangkal kejahatan yang berpotensi akan terjadi kejahatan lainnya. Peminum miras akan melakukan kejahatan jika dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. Kejahatan yang bakal terjadi bahkan lebih parah, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus kejahatan lainnya.
"Miras itu ibu dari kejahatan. Dalam kondisi mabuk, peminum miras bisa melakukan kejahatan apa saja, dan sampai terjadi pembunuhan karena pengaruh miras," tandasnya.
Pemusnahan miras dilakukan bersama Forkopimda Brebes dan dihadiri Bupati Brebes, Idza Priyanti serta OPD terkait. Termasuk dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Negeri Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait